TENTANG KAMI

Legal Consultant Indonesia

Kami adalah perusahaan konsultan hukum yang berfokus pada perizinan usaha, kepatuhan regulasi, dan pendampingan legal untuk sektor pertambangan, konstruksi, properti, dan usaha lainnya di Indonesia. Kami hadir sebagai mitra hukum strategis yang membantu klien memastikan set...

1

Tahun Pengalaman
WHO WE ARE

Why Choose Us

  • Proses Jelas & Transparan

    Setiap tahapan kerja dijelaskan secara jelas, termasuk ruang lingkup layanan, estimasi waktu, dan biaya (tanpa biaya tersembunyi)

  • Patuh Regulasi & Update Hukum

    Kami selalu mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru di Indonesia

  • Konsultan Profesional & Berizin

    Didukung oleh tim konsultan hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai kebutuhan legal

  • Solusi Praktis Untuk Bisnis

    Kami memberikan solusi hukum yang aplikatif dan realistis, disesuaikan dengan kondisi dan tujuan klien

  • Data Klien Aman & Rahasia

    Kerahasiaan data dan informasi klien merupakan prioritas utama kami, dijaga sesuai dengan etika dan standar profesional

LATEST CASE STUDIES

Reads Our Recent Case Studies

Innova Zenix
PBG

nsadkfnknfs

TESTIMONIAL

What Our Client Says

Image

Bertemu dengan tim yang profesional

Abdul
Manager
FAQ

Why Choose Our Solutions

Kami menyediakan layanan konsultasi hukum dan pendampingan perizinan, meliputi izin pertambangan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta layanan kepatuhan regulasi lainnya sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Layanan kami dapat digunakan oleh badan usaha, perusahaan, pengembang, kontraktor, pemilik bangunan, maupun perorangan yang membutuhkan pendampingan hukum dan perizinan.

Waktu proses pengurusan izin bervariasi tergantung pada jenis layanan, kelengkapan dokumen, dan ketentuan instansi terkait. Estimasi waktu akan disampaikan secara jelas setelah konsultasi dan analisis awal.

Ya. Kami melayani pendampingan izin pertambangan di seluruh wilayah Indonesia, dengan menyesuaikan regulasi pusat dan daerah yang berlaku.


PBG adalah izin yang wajib dimiliki sebelum pembangunan gedung, sebagai pengganti IMB, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

SLF diperlukan setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum bangunan digunakan, sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.    

Bisa. Kami membantu pendampingan SLF untuk bangunan eksisting, selama persyaratan teknis dan administratif dapat dipenuhi.

Ya. Kami menerapkan sistem biaya yang transparan dan akan menjelaskan ruang lingkup layanan serta estimasi biaya di awal kerja sama.

Konsultasi awal dapat dilakukan secara gratis atau berbayar, tergantung pada ruang lingkup dan kompleksitas kasus. Informasi akan disampaikan sebelum konsultasi berlangsung.    

CONTACT US

Join Us To Get Free Consultations